The Important of the National Development Policy in Economy Digital

BI Institute • Modul II

Umumnya kata blueprint atau dalam bahasa Indonesia bisa diterjemahkan dengan sebagai cetakbiru digunakan dalam bidang arsitektur atau teknik sipil, yang menggambarkan bangunan/gedung secara terperinci dalam sebuah kertas biru sehingga disebut cetakbiru. Namun dalam aplikasinya, kata cetakbiru ini juga digunakan dalam bidang sosial, ekonomi, dan bisnis. Dalam bidang ekonomi, cetakbiru ini dapat diartikan sebagai “kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan kerja”.

Lebih lanjut, pengertian ekonomi digital sendiri juga terdapat perbedaan-perbedaan dari beberapa ahli atau lembaga ekonomi yang diantaranya adalah:

“…an economy that is based on digital computing technologies, although  we increasingly perceive this as conducting business through markets based  on the internet …is also referred to as the Internet EconomyNew  Economy, or Web Economy” (Tapscott, 1997)

“ …The digital economy incorporates all economic activity reliant on, or  significantly enhanced by the use of digital inputs, including digital  technologies, digital infrastructure, digital services, and data; it refers to all  producers and consumers, including government, that are utilizing these  digital inputs in their economic activities” (G20 DETF, 2020)

“The share of total economic output derived from a number of broad “digital” inputs. These digital inputs include digital skills, digital equipment (hardware, software and communications equipment) and the intermediate digital goods and services used in production…”  (OECD, 2019)

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Blueprint Ekonomi Digital adalah  Strategi Digital Nasional dalam Bidang Ekonomi Digital.

Lebih lanjut, ekonomi digital oleh Bukht dan Heeks (2017) dapat diklasifikasikan dalam cakupan dasar (core scope), cakupan dalam arti sempit (narrow scope), dan cakupan dalam arti luar (broad scope), yaitu:

  1. Cakupan dasar: termasuk di dalamnya adalah produksi produk-produk Information, Communication and Technology (ICT), perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), IT consulting, information services, telecommunication.
  2. Cakupan dalam arti sempit: Digital Services dan platform economy.
  3. Cakupan dalam arti luas: e-Business, e-Commerce, Industry 4.0, Precision agriculture, dan Algorithmic economy.

Dokumen

Silahkan login terlebih dahulu untuk melihat dokumen

Galeri

 

Komentar

Belum ada komentar

Silahkan login terlebih dahulu untuk mengirim komentar dan like